Merujuk kepada Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 01/KB/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) bahwa metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.
Sehubungan dengan kondisi aktual mengenai Pandemi COVID-19 dan pemulihan berbagai sektor untuk menuju kehidupan normal yang baru, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021 di Perguruan Tinggi. Panduan ini sebagai acuan yang bersifat umum dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan kasus Pandemi Covid-19.