Singaraja – Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang sangat pesat telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, baik perubahan ekonomi, sosial dan budaya. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya transformasi pembelajaran guna menyiapkan lulusan yang berdaya saing. Mendukung hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang nantinya berguna saat memasuki dunia kerja, demikian disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Prof. Dr. I Ketut Gading, M.Psi., saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Workshop Penyusunan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yang diselenggarakan oleh Program Studi Bimbingan dan Konseling, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, yang bertempat di Ruang Sidang Universitas Panji Sakti, (28/03/22) pagi.
Dalam pemaparan materinya, Prof Gading menyampaikan dalam kebijakan merdeka belajar kampus merdeka, perguruan tinggi dituntut agar dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif, agar kedepannya mahasiswa mampu meraih capaian pembelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan serta keterampilan secara optimal. Lebih dari itu, pihaknya memaparkan program merdeka belajar kampus merdeka, meliputi 4 (empat) kebijakan utama, yakni kemudahan dalam membuka program studi baru, perubahan sistem akreditasi pada perguruan tinggi, kemudahan bagi perguruan tinggi menjadi badan hukum serta hak bagi mahasiswa untuk belajar 3 (tiga) semester di luar program studi, dimana mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi di dalam perguruan tinggi ataupun di luar perguruan tinggi.
Dekan Gading mengutarakan terdapat 8 (delapan) kegiatan pembelajaran di luar kampus, meliputi magang/praktik industri, proyek di desa, pertukaran pelajar, penelitian/riset, wirausaha, studi/proyek independen, proyek kemanusiaan dan mengajar di sekolah. Perguruan tinggi juga diharapkan dapat memadatkan kurikulum program studi untuk membangun kompetensi inti program studi tersebut, kurang lebih 90 SKS, membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil kegiatan MBKM serta memberikan pengakuan minimal 20 SKS, terhadap kegiatan MBKM atau melakukan ekuivalensi dengan mata kuliah yang sesuai dengan kurikulum sebelumnya. (Hms Dewa Nida)