Informasi
Sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PPDikti, bahwa pelaporan di pangkalan data pendidikan tinggi dimulai tahun ajaran 2003/2004.
Mahasiswa memasukan datanya secara mandiri melalui Sistem Informasi Akademik (siak) Undiksha dengan akunnya masing-masing. Biodata tersebut meliputi nama, tempat lahir, tanggal lahir, agama, jenis kelamin, NIK, NISN, alamat, pendidikan, nama ibu kandung, nama ayah kandung, pekerjaan orang tua, dan lainnya. Sesuai dengan regulasi data tersebut dilaporkan ke https://pddikti.kemdikbud.go.id paling lambat 1 bulan sejak mahasiswa tersebut terdaftar di Universitas Pendidikan Ganesha. Sehubungan dengan hal tersebut, mahasiswa sudah sarankan sebelumnyua untuk mereviu dan mengupdate datanya melalui Sistem Informasi Akademik (siak) Undiksha secara mandiri melalui akunnya masing- masing. Jika mahasiswa lalai dan tidak menghiraukan, maka apapun data yang ada di siak akan langsung tercatat oleh system pusat.
Oleh karena itu, alumni agar mengecek datanya di laman https://pddikti.kemdikbud.go.id . Dengan melakukan pencarian spesifik pada kolom pencarian di web tersebut. Selanjutnya untuk memastikan keabsahan ijazah, bisa dicek melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id
Tindak lanjut:
Jika ditemukan ada data yang tidak sesuai, maka sesuai dengan SK Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 302/B/SK/2017 tanggal 28 Juli 2017. Perubahan data dasar seperti NAMA, TEMPAT/TANGGAL LAHIR DAN NAMA IBU KANDUNG dilakukan oleh Bagian Akademik Undiksha ke Pusat.
Berkas yang diperlukan utk perbaikan data:
1. Surat Permohonan perubahan data (misal: nama dll)
2. Ijazah
3. Transkrip Akademik/Kartu Hasil Studi
4. Akta Lahir
5. Kartu Keluarga
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Semua dokumen (ASLI) discan TERPISAH dalam bentuk PDF maksimal 200KB, dikirim via
https://go.undiksha.ac.id/form-perubahan-data-PDDIKTI
Selanjutnya Bagian Akademik Universitas Pendidikan Ganesha, akan mengusulkan perbaikan data tersebut. Jangka waktu validasinya sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) dalam SK tersebut di atas adalah 30 (tiga puluh) hari kerja.
Catatan: Data pendukung yang tidak sesuai dan melebihi kapasitas dari 200 kb, tidak akan diproses.